Perlindungan hukum yang diberikan melalui proses restorative justice, yang melibatkan anak-anak diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sentencing Abstrak Salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Memahami kembali konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai upaya sistem peradilan pidana dalam menggapai keadilan adalah penting. Tahap Penerapan Restorative Justice berdasarkan Basic Principles on the Use of Restorative justice Programmes in Criminal Matters 2000. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif . Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters) telah menganjurkan. hubungan kejahatan dengan pelaku, kejahatan dengan korban, kejahatan dengan. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59, 25 April 2012, hlm. Selain itu dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif,. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: 1. 2 Restorative justice ada-lah peradilan yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain. (restorative Justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman. Jakarta, November 2013. Restorative justice dibangun atas dasar nilai-nilai tradisional komunitas yang positif dan sanksi-sanksi yang dilaksanakan menghargai hak asasi manusia. This study finds out that the concept of restorative justice are also known in Customary law of Aceh, In the resolution of cases of child theft, restorative justice is carried out by customary justice at the village level through a negotiation forum to achieve a win-win solution. 409 2 Ibid 3 Menurut Daniel W. KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TIWUK HERAWATI tiwukners@gmail. Ketentuan ini memberikan batasan (kriteria) dalam pelaksanaan restorative justice yakni dalam tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. Tegasnya baik diversi maupun restorative justice adalah pranata baru dalam peradilan pidana Indonesia sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut dan kompre-hensif. Misalnya dimasukan dalam revisi KUHP, atau bisa juga dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP). pidana. Melansir situs Badilum Mahkamah Agung, restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Berikut ini deretan kasus restorative justice yang diterapkan Kejaksaan: 1. Pendahuluan against legal setting Restorative Justice. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Keadilan restoratif ini dianggap memiliki kelebihan dibandingkan dengan keadilan restributif yaitu : 1. Mudzakkir menjelaskan, yang dimaksud Restorative Justice yaitu penghukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman yang ditujukan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban seperti sebelum peristiwa pidana menimpa korban. Peradilan yang tepat untuk pelaku delinkuensi anak adalah model keadilan restorative yang bersifat memperbaiki dan memulihkan hubungan pelaku dan korban sehingga harmoni kehidupan tetap terjaga. 103 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif. restorative justice adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dari sebuah pelanggaran khusus dan secara bersama-sama 7 HadiSupeno,. 18196/jmh. Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Perkembangan Sistem Pemidanaan, Bahan Penataran Nasional Hukum dan Kriminologi XI Tahun 2005,. 45 WIB. Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Selain itu, restorative justice juga consequences of the application of restorative justice to the status of environmental crime cases. pdf, diakses 25 September 2013, pukul 19. Dewi, Fatahilla A. 1. Kata kunci: Restorative Justice, Labeling, Anak, Tindak Pidana. Restoratif justice merupakan pemikiran yang bebeda dengan retributive dan rehabilitative. diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Restorative justice menekankan penyelesain kejahatan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan karena terjadinya tindak pidana. . Kata-kata tersebut menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) ditujukan pada respon dari pelaku,. Hukum yang adil alam mendasar bahwa wanita dan anak adalah subyek hukum yang paling lemah. Pasal 1 Angka 6 UU SPPA, menyebutkan bahwa: Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan. adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan terhadap korban. nilai-nilai tanggung jawab, kepercayaan, harapan, penyembuhan, dan. 334 perkara hingga. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “ meski langit. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. 3. Hal ini mendorong munculnya ide restorative justice yang salah satu wujudnya adalah mediasi penal. pdf Download (2MB) PDF (BabI) 5. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. Apabila cara-cara yang ditempuh, salah satu caranya adalah dengan restorasi, telah melahirkan ketertiban danMencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan; Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif; Bambang menjelaskan setidaknya ada 9 alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. pdf, di akses pada 19 Agustus 2022. Menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan. 000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). A. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan. Tempo. Proyeksi tersebut diurai. Praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restorative. R. 12476. Reporter. 1. Dalam praktik, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. 2. Restorative justice(Keadilan restoratif) sebagai perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan dari Arab kuno, Yunani, Romawi dan. 500. . PDF HTML Published 2022-03-02 Issue Vol. Kedua, prosedur penyidik Polri dalam melakukan diskresi sebagai upaya mewujudkan restorative justice. Tujuan diterbitkanya buku Politik Hukum Pidana Edisi Revisi ke-1 adalah untuk lebih memudahkan dokumentasi dan arsip, dan memudahkan mahasiswa untuk mengakses di perpustakaanKekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia sebagaimana diatur oleh UU No. Pengertian “Restorative Justice” "Restorative Justice" atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian konflik dengan cara memulihkan keretakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku, yang dilakukan dengan cara mengambil kesepakatan sebagai penyelesaian terbaik, dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga menegaskan esensi dari restorative justice adalah relasi yang seimbang antara kepentingan dan harmonisasi masyarakat, pelaku, dan korban secara simultan. 000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku. Restorative justice merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku, dan. restoratif, karena korban adalah pihak yang paling dirugikan karena kejahatan. (2015). Hal ini menyusul adanya wacana yang menyebut tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas dan AG pacar Mario Dandy mendapatkan restorative justice. Pengungkapan kasus korupsi dilakukan setelah berjalan dalam. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban. b) Restorative justice memandang tindak pidana itu bukan kejahatan atas, ruang lingkup permasalahan adalah bagaimana pendekatan restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hokum pidana di masa yang akan datang. Namun pada tahun 2010 Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (JAM PIDSUS) pernah menerbitkan surat nomor B-1113/F/Fd. , pada tanggal 18 Maret 2019, Pukul 22. Buku ini membahas tentang penerapan restorative justice dan dasar-dasar hukum yang baru mengenai penerapan restorative justice antara lain berupa Surat. co. In the process of diversion in criminal justice there are 3 (three) concepts, namely restorative justice, Plea dengan menerapkan konsep Restorative Justice, maka akan bertentangan dengan hukum yang selama ini diterapkan dan terjadi ketidak pastian hukum itu sendiri, karena sejauh ini Restorative Justice penerapannya masih terbatas pada tindak pidana anak sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. masalah secara riil. 2. Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi. Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor. Listyo Sigit Prabowo, M. Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak di duga dan tidak disengaja melibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitia yuridis normatif. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021. Menurut Satjipto Rahardjo, “hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia”. Sistem pemidanaan adalah sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum (pidana) maka pemidanaan yang biasa juga diartikan 52 L. Metode Penelitian yang. Bagir Manan: Secara umum pengertian restorative justice adalah penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan adalah berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Hemat penulis, Rumah Restorative Justice merupakan implementasi keadilan restoratif secara murni, yakni penyelesaian perkara di luar sistem. pdf : 438 kB: 30491: Hubungi Kami : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI (Lantai 3,4,5) Jalan Jenderal A. Liputan6. This is due to the fact that the conventional criminal justice system focuses mostly on the application of the law, evaluating er-rors and providing penalties. The Restorative Justice model that is possible to be applied in criminal restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian ”Restorative Justice an Overview” mengatakan: “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular ofence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the ofence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses di mana para Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Authors. yang dimaksud dengan Restorative Justice adalah pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam berbagai bentuknya, melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial mereka, badan-badan peradilan dan masyarakat. perkembanggannya konsep restorative justice menjadi luas Ketika penerapannya dimasukan dalam presfektif suatu sistem peradilan. com - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. penerbitan Buku Pedoman Penerapan Restorative. Istilah “restorative justice” diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, dalam tulisannya tentang ganti rugi atau pampasan (reparation). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Undang-Undang 17 Januari 2008 tentang Penggantian Kerugian Kepada KorbanBerdasarkan telaahan terhadap berbagai peraturanperundangan yang relevan dengan tugas Polri serta perkembangan pemikiran dalam kriminologi, dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban sosial, harus mengedepankan hak-hak asasi manusia serta berusaha menyelesaikan masalah. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. Regulasi Hukum terkait dengan Tugas dan Fungsi Kelembagaan dalam Sistem Peradilan Pidana yang Mendukung Pelaksanaan Restorative Justice. Untuk itu, guna mewujudkan pemulihan keadilan itu, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Bagikan. Prinsip Restorative Justice (RJ) Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. TEMPO. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang. Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model pendekatan penyelesaian perkara pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut bertemu bersama untuk. Pemaafan adalah sebuah pemberian untuk pihak yang justru tidak pantas menerimanya, atau pihak yang tidak termaafkan. Mengenai Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penadahan, bagaimana penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penadahan, dan bagaimana kendala dalam Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Belawan Terhadap Tindak Pidana Penadahan. Pepatah ini kemudian menjadi sangat. yang lain bahwa Restorative justice 5 Bambang Waluyo. 2018. Wiliam Aldo Caesar Najoan Abstract. Position of Sultan (the State) is a mediator as. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 11 Dalam. dan masyarakat Rumusan khusus peraturan yang mengatur . Tujuan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. 42. The selection of these three countries is based on two reasons, first: the three countries represent three different legal systems: the continental legal system, the anglo. Pendekatan ini juga telah diterapkan diRestorative justice memiliki prinsip–prinsip dasar dalam penanganan sengketanya dimana diungkapkan oleh Komariah E. ABSTRAK. | 307 Ilmu Hukum. 3 adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan terhadap korban. C. 111-123 ABSTRACT. Restorative Justice adalah dalam rangka melaksanakan Pembangunan Hukum Nasional dan Pokok Pokok Kebijakan Reformasi. co. Jakarta - Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. The results of the study confirm that the essence of restorative justice is a balanced relationship between the interests and harmonization of the community, perpetrators, and victims simultaneously. Hukum adat. Setidaknya sudah terdapat 2. dilakukannya peneraparan restorative justice adalah bentuk penganiayaan ringan akan tetapi dalam aturan terbaru, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membuka peluang untuk penganiayaan biasa maupun berat dapat diselesaikan dengan restorative justice. yang dibutuhkan adalah bantuan dan bimbingan. Hulsman, The Dutch Criminal Justice System from A Comparative Legal Perspective dalam Barda N. Pada umumnya prinsip dasar restorative justice yang lewat. dalam konteks Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan. MA Susun Rancangan Peraturan tentang Restorative Justice. Bacaan 3 Menit. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum,. 2 Berkaitan dengan itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa Menkopolhukam perlu memberikan perhatian serius dalam mendorong penguatan pedoman pelaksanaan Restorative Justice oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Pendekatan ini dapat. Berusaha memperbaiki kerusakan atau kerugian yang ada akibat tindak pidana yang terjadi. Tujuannya, mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif. polri. com, Jakarta - Istilah restorative justice atau keadilan restoratif menyeruak di media. Dalam Undang-Undang Nomor 12Reformulating of criminal law is the manifestation of the changes and reforms of various aspects and the policies underlying the need for criminal law reform. 2. 3. 2 Hariman Satria, „RESTORATIVE JUSTICE: PARADIGMA BARU PERADILAN PIDANA‟,restorative justice. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis eksistensi restorative justice dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan membedah dasar hukum bagi dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan restorative justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Kerugian Keuangan Negara. Tujuan khusus: Untuk mengetahui implementasi konsep Restorative Justice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak. Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk membuat pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan bagi anak. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon. Berkonflik Dengan Hukum ini dalam upaya. penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak. pdf. 8 Selain prinsip Restorative Justice diatas untuk penegakan hukum pidana perlu diperhatikan juga mengenai pemidanaan, terhadap. 02 Tahun 2012, Nomor. Sehingga 2 Ibid, hlm. Hal ini. Nasir,2013:132) adalah penyelesaian tindak perkara dengan melibatkan pelaku, korban, atau keluarga mereka dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan Restorative justice adalah pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan kepada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. ”Restorative Justice an Overview” mengatakan: “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular ofence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the ofence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses di mana paraRestorative justice, homepage Diarsipkan 2010-02-25 di Wayback Machine.